Nikah Di Bali

nikah Bali

Nikah di  Bali

Kenapa Nikah di Bali menjadi pilihan pasangan pengantin ? ini lah alasannya  mengapa pasangan pengantin  baik yang dari nusantara atau domestik atau manca negara  memilih nikah di Bali :

  • Banyak pilihan tempat menikah di Bali , yang tersebar hampir seluruh wilayah BalTempat menikah bagus bagus dengan pemandangan yang indah
  • Tempat menginap para undangan sangat bervariasi dari yang termurah sampai yang termahal  juga ada
  • Selain sebagai tempat  menikah bali  juga  tempat  yang bagus untuk berwisata , habis menghadiri undangan nikah  bisa  jalan jalan di Bali
  • Pilihan Kuliner yang bervariasi  dari berbagai belahan dunia
  • Harga paket menikah di Bali  tergolong terjangkau atau bisa dibilang murah

Menikah di Bali apakah legal ?

  • Nikah secara agama di bali adalah sah  jika semua persyaratan  nikah yang diperlukan oleh pihak  gereja , KUA  sudah di penuhi
  • Pernikahan di Indonesia khususnya untuk pernikahan non muslim di atur dengan undang undang perkawinan  no 1 tahun 1974  yang telah di revisi khususnya dalam asas pernikahannya menjadi asas domisili yang artinya  pencatan nikah  catatan sipil di lakukan di daerah dimana yang bersangkutan berdomisili.
  • Menikah agamanya bisa dilakukan di Bali dan pihak gereja atau vihara untuk  menikah Budha  atau PHDI untuk menikah  Hindu  mengeluarkan akte nikah  agama yang selanjutnya  bisa dipakai dasar untuk mendaftarkan pernikahannya di  Kantor  Catatan Sipil di daerah pengantin  berdomosili dilengakapi dengan dokument lainnya
  • Dengan perkembangan  teknologi informasi beberapa daerah di Indonesia sudah memiliki aplikasi pendaftaran nikah online ,sebelum menikah di Bali secara agama  bisa di cek apakah daerah anda sudah memiliki aplikasi  daftar pernikahan online 

Dokument apa saja yang perlu disiapkan untuk daftar nikah onlin

Khusus Pendaftaran Nikah online  (WNI & WNA)secara umum di beberapa daerah di Indonesia, seperti contoh catatan sipil Kota Denpasar dengan pasangan KTP Denpasar

Syarat menikah WNI & WNA

  • Warga Negara Indonesia ( WNI )
  1.     Copy akta lahir
  2.     KK asli & copy
  3.     KTP asli & copy
  4.     Surat baptis jika di ktpnya  agamanya non kristen
  5.     Akta cerai / akta kematian pasangan (jika ada)
  6.     Pas Foto 4x6 berdampingan (latar belakang merah)
  7.     Jika saksi WNI : Copy KTP saksi    
  • Warga Negara Asing ( WNA )

  1.     Copy akta lahir & terjemahan
  2.     Copy Passport
  3.     Surat baptis
  4.     Akta cerai / akta kematian pasangan & terjemahan (jika ada)
  5.     CNI & terjemahan
  6.     Jika saksi WNA : Copy passport saksi
  7.     No Passport / ID card number Orang Tua (jika masih hidup)
  8.     Surat Tanda Melapor Polisi

 

Langkah langkah daftar nikah online sebagai contoh untuk wilayah denpasar 

Untuk Daftar user online Catatan Sipil di perlukan dokument :

  •  KK asli Denpasar
  • Foto Selfie kepala keluarga atau pelapor
  •  Email & no hp aktif
  • Pelapor dalam formulir persyaratan adalah kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK

Pengambilan Paket Akta Perkawinan (Akta Nikah, KTP, dan KK)

Pengantin wajib datang ke kantor capil untuk mengambil akta, dengan membawa document berikut:

  • KTP asli
  • Foto berdampingan 4x6 (1lbr)
  • menandatangani register pernikahan di kantor catatan Sipil
  • No Hp Indonesia

Wedding Packages 

Our wedding consultant is more than happy to talk with you, your dream wedding is waiting...CONSULT NOW!
Quick Response ?
Chat Now on YM!