Nikah di Bali
Kenapa Nikah di Bali menjadi pilihan pasangan pengantin ? ini lah alasannya mengapa pasangan pengantin baik yang dari nusantara atau domestik atau manca negara memilih nikah di Bali :
- Banyak pilihan tempat menikah di Bali , yang tersebar hampir seluruh wilayah BalTempat menikah bagus bagus dengan pemandangan yang indah
- Tempat menginap para undangan sangat bervariasi dari yang termurah sampai yang termahal juga ada
- Selain sebagai tempat menikah bali juga tempat yang bagus untuk berwisata , habis menghadiri undangan nikah bisa jalan jalan di Bali
- Pilihan Kuliner yang bervariasi dari berbagai belahan dunia
- Harga paket menikah di Bali tergolong terjangkau atau bisa dibilang murah
Menikah di Bali apakah legal ?
- Nikah secara agama di bali adalah sah jika semua persyaratan nikah yang diperlukan oleh pihak gereja , KUA sudah di penuhi
- Pernikahan di Indonesia khususnya untuk pernikahan non muslim di atur dengan undang undang perkawinan no 1 tahun 1974 yang telah di revisi khususnya dalam asas pernikahannya menjadi asas domisili yang artinya pencatan nikah catatan sipil di lakukan di daerah dimana yang bersangkutan berdomisili.
- Menikah agamanya bisa dilakukan di Bali dan pihak gereja atau vihara untuk menikah Budha atau PHDI untuk menikah Hindu mengeluarkan akte nikah agama yang selanjutnya bisa dipakai dasar untuk mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil di daerah pengantin berdomosili dilengakapi dengan dokument lainnya
- Dengan perkembangan teknologi informasi beberapa daerah di Indonesia sudah memiliki aplikasi pendaftaran nikah online ,sebelum menikah di Bali secara agama bisa di cek apakah daerah anda sudah memiliki aplikasi daftar pernikahan online
Dokument apa saja yang perlu disiapkan untuk daftar nikah onlin
Khusus Pendaftaran Nikah online (WNI & WNA)secara umum di beberapa daerah di Indonesia, seperti contoh catatan sipil Kota Denpasar dengan pasangan KTP Denpasar
Syarat menikah WNI & WNA
- Warga Negara Indonesia ( WNI )
- Copy akta lahir
- KK asli & copy
- KTP asli & copy
- Surat baptis jika di ktpnya agamanya non kristen
- Akta cerai / akta kematian pasangan (jika ada)
- Pas Foto 4x6 berdampingan (latar belakang merah)
- Jika saksi WNI : Copy KTP saksi
Warga Negara Asing ( WNA )
- Copy akta lahir & terjemahan
- Copy Passport
- Surat baptis
- Akta cerai / akta kematian pasangan & terjemahan (jika ada)
- CNI & terjemahan
- Jika saksi WNA : Copy passport saksi
- No Passport / ID card number Orang Tua (jika masih hidup)
- Surat Tanda Melapor Polisi
Langkah langkah daftar nikah online sebagai contoh untuk wilayah denpasar
Untuk Daftar user online Catatan Sipil di perlukan dokument :
- KK asli Denpasar
- Foto Selfie kepala keluarga atau pelapor
- Email & no hp aktif
- Pelapor dalam formulir persyaratan adalah kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK
Pengambilan Paket Akta Perkawinan (Akta Nikah, KTP, dan KK)
Pengantin wajib datang ke kantor capil untuk mengambil akta, dengan membawa document berikut:
- KTP asli
- Foto berdampingan 4x6 (1lbr)
- menandatangani register pernikahan di kantor catatan Sipil
- No Hp Indonesia