Nikah di Bali atau Menikah Bali?. Pernikahan secara agama bisa dilakukan untuk pasangan agama apa saja, asalkan sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh agama masing-masing. Setelah nikah agama di Bali, mempelai bisa mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil terdekat dimana yang bersangkutan atau mempelai ini tercatat secara kependudukan atau dimana KTP mereka dikeluarkan. Untuk menikah agama saja di Bali, para mempelai juga perlu melampirkan beberapa copy surat yang di legalizir seperti: copy surat keterangan untuk menikah yang di sebut N1 - N4, dan beberapa surat lainnya
Nikah Agama di Bali
Semua agama bisa menikah di Bali, seperti menikah Kristen, menikah Budha, menikah Katolik, atau menikah secara Hindu. Masing-masing agama tersebut mempunya persyaratan sendiri untuk bisa menikah di Bali, semua agama di atas akan mengeluarkan akte nikah dimana selanjutnya bisa sebagai bahan pendaftaran nikah anda di kantor Catatan Sipil di daerah sesuai KTP mempelai.
Apakah Nikah Muslim Bisa di Lakukan di Bali ?
Untuk menikah muslim ada aturan khusus yang berlaku agar mempelai muslim bisa nikah di Bali dan legal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan pengantin seperti:
- Pas Photo berwarna dengan background biru ukuran 2x3=4lembar, 3x4= 6lembar, 4x6= I lembar.
- Foto copy KTP, KK, Akta Kelahtan, ljazahTerakhir
- Buku Nikah Orang Tua (Bagi Calon Istri) 1 Iembar
- Foto Copy Kartu Vaksinasi TT-1 (bagi Calon Istri).
- Surat Ijin Orang Tua ( N5 ) bagi yang berusia dibawah 21 tahun
- Akta Cerai Asli dari pengadilan Agama bagi Calon Pengantin berstatus Duda / Janda Cerai / Talak.
- Surat Keterangan Kematian ( N6 ) dari Desa /Kelurahan bagi Calon pengantin berstatus Duda /Janda Mati.
- Surat Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami.
- Surat Izin Kawin ( SIK ) bagi TNI / POLRI atau PNS-nya.
- Surat Ijin dari Kedutaan / Konsulat bagi WNA serta dilampiri Foto Copy passport yang masih berlaku, serta Akta Kelahiran yang sudah ditranslate ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat bagi yang berpenduduk di luar wilayah Kecamatan Kuta beserta dengan persyaratan nikahnya