
Mixed wedding atau Kawin Campur
Yang kami maksud dengan mix wedding/mixed marriage atau kawin campur adalah pernikahan antara warga Indonesia dengan Warga Negara Asing. Dengan perkembangan system komunikasi yang semakin pesat memudahkan siapa saja untuk berkomunikasi dengan siapa saja serta di dukung oleh perkembangan media sosial yang pesat juga, maka tidak bisa dipungkiri perkenalan pemuda remaja lintas negara semakin meningkat dan pada akhirnya berakhir ke jenjang pernikahan.
Bagaimana aturan kawin campur lintas negara
Semua calon mempelai atau calon pengantin yang akan menikah dengan pasangan dari negara asing hendaknya perlu mengetahui aturan tentang pernikahan yang berlaku di masing-masing negara karena aturan pernikahan di setiap negara pasti berbeda-beda. Sebelum menikah anda pasti sudah mengetahui dari negara mana asal pasangan anda. Jika anda dan pasangan anda sepakat menikah di wilayah hukum Indonesia maka anda perlu tahu syarat-syarat menikah di Indonesia. Sesuai dengan undang-undang perkawinan di Indonesia no. 1 tahun 1974, bahwa pernikahan bisa di catatkan, jika yang bersangkutan sudah menikah secara agama yang di akui pemerintah Indonesia. Secara umum syarat menikah dengan warga negarapun hampir sama. Yang diperlukan seperti copy passport, akte lahir, surat keterangan belum pernah nikah, letter of non impediment of marriage or certificate of non impediment of marriage dan beberapa surat lainnya.Peraturan tentang tata cara pencatatan pernikahan dengan orang asing sewaktu waktu mungkin saja berubah sebaiknya consultasikan terdahulu dengan wedding planner anda sebelum booking
Apakah pernikahan anda bisa di catatkan di Bali
Mixed marriage atau kawin campur dengan warga negara asing di catatkan di Bali jika sudah memenuhi semua syarat atau surat-surat yang di perlukan seperti: copy passport, copy birth certificate, surat izin menikah dari kedutaan, surat menikah agama atau sertifikat nikah agama dan surat surat lainnya. Untuk warga Indonesia, kelengkapannya seperti surat keterangan untuk menikah dari catatan sipil daerah asal dan surat lainnya. Informasi detail anda bisa hubungi wedding consultant kami.
Apakah aturan di atas berlaku untuk perkawinan Muslim
Perkawinan atau pernikahan muslim diatur atau punya aturan sendiri. Jika anda adalah pasangan muslim dan ingin menikah muslim di Bali, jangan kawatir anda bisa menikah muslim di Bali dan dicatatkan di KUA Bali.