
Pencatatan nikah catatan sipil perlu ?
Bagi warga Indonesia akte nikah yang di keluarkan memiliki fungsi yang sangat vital untuk administrasi keluarga ke depannya, mulai dari ngurus akte lahir anak, kartu keluarga, jaminan kesehatan sampai urusan surat penting lainnya, oleh karena itu mencatatkan pernikahan anda di kantor catatan sipil sangatlah perlu. Jangan pernah menunda pencatatan nikah anda di catatan sipil.
Syarat pencatatan nikah catatan sipil apa saja
Syarat untuk mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil Indonesia bagi pasangan sesama warga negara Indonesia atau WNI
- Foto gandeng atau berpasangan berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
- Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
- Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
- Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan fotokopi, 2 set
- Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
- Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2( dua Lembar)
- Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2( dua Lembar)
- Fotokopi KTP saksi masing-masing, dua (2) Lembar
- Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Catatatn Sipil (bagi yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi, Dua ( 2 )Lembar
- Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 Lembar jika dalam pernikahan sebelumnya sudah punya anak
- Materai Rp 10.000,-, 6 lembar
- Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2( dua ) Lembar
- Surat Keputusan Ganti Nama, dua lembar
- Fotokopi K-1 masing-masing (untuk warga negara Indonesia keturunan), 2 dua lembar
- Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 Lembar
Pendaftaran nikah Mix Wedding
Bagi pasangan menikah campuran atau Mix wedding (syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh warga negara asing )
- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lembar
- Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lembar, serta translationnya oleh translator tersumpah atau sworn translator
- Fotokopi Surat Baptis, 2 lembar or Baptism certificate 2 lembar
- Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing Warga negara asing tersebut di Jakarta, 2 lembar ( letter of non impediment of marriage )
- Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 Lembar
- Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 Lembar