Menikah Budha Bali Apakah Bisa?
Menikah Budha Bali atau Buddhism wedding Bali bisa di lakukan asalkan telah memenuhi syarat baik menurut agama Budha ataupun aturan hukum. Mayoritas orang Bali beragama Hindu namun juga ada banyak yang memeluk agama Budha, Kristen, Katolik, dan Islam. Bali penduduknya sangat homogen dan mempunyai tengang rasa yang tinggi. Banyak pasangan pengantin yang beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Katolik menikah di Bali.
Masing-masing agama mempunyai tata cara sendiri sendiri dalam melaksanakan upacara pernikahan dan masing-masing orang suci yang memberkati pernikahan itu yang secara umum disebut "Pendeta", dan masing masing agama mempunyai istilah sendiri. Khusus untuk agama Budha ada beberapa istilah seperti Amisadana, persembahan dan lain sebagainya. Untuk agama Budha pada umumnya mereka menikah di Wihara yang di pimpin oleh Biksu dan kadang juga disebut Pendeta.
Paket nikah Budha Bali bisa di laksanakan di mana?
Menikah Budha kebanyakan di adakan di vihara namun ada juga pengantin yang ingin menikah di Hotel atau wedding paviliun. Paket menikahnya pun bervariasi sesuai dengan budget dari pasangan pengantin tersebut, ada paket yang murah sampai paket yang mahal atau bagus. Semua perlengkapan nikah Budha bisa di siapkan oleh wedding planner anda.
Apakah Mix wedding Budha Bali Bisa dilaksanakan ?
Kawin campur dalam artian beda warga negara bisa saja di laksanakan asalkan telah memenuhi persyaratan nikah yang di atur oleh undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia dan juga akte nikah di akui di luar negeri. Banyak kawin campur atau mix wedding yang telah terjadi di Bali, misalnya orang indonesia dengan orang Jerman, Inggris, Jepang, Belanda, Perancis, dan banyak lagi yang lainnya.
Bagaimana jika pasangan kami bukan orang Budha apakah bisa nikah Budha Bali?
Jika pasangan anda adalah orang asing mereka tetap bisa menikah Budha di Bali asalkan mereka sudah memiliki izin untuk menikah dari kedutaan atau kantor Konsulat. Serta pasangan anda bersedia menikah secara Budha dengan menulis surat pernyataan sendiri.
- Log in to post comments