Syarat nikah di Bali
Syarat Nikah Bali untuk tahun 2015 ada sedikit perubahan syarat-syarat sesuai dengan adanya perubahan undang-undang kependudukan dan catatan sipil no 23 tahun 2006. Bahwa sebelumnya pernikahan di catatkan sesuai dengan asas kejadian, yang artinya dimana kejadian itu terjadi dan bisa di catatan di daerah terjadinya peristiwa pernikahan. Dengan adanya perubahan perarturan maka untuk mempelai dengan KTP luar bali hanya bisa menikah sesuai agamanya misalnya: nikah kristen, nikah katolik, nikah budha. Untuk pencatatan sipilnya mengikuti asas pernikahan yang baru yaitu asas domisili yang artinya perdaftaran pernikahan di lakukan di daerah domisili atau daerah KTP pasangan tercatat.
Syarat Nikah di Bali perubahannya apa saja
Sebelum adanya perubahan undang undang no 23 tahun 2006 bahwa pernikahan di catatankan sesuai dengan asas kejadian, yang artinya dimana kejadian itu terjadi dan bisa di catatan di daerah terjadinya peristiwa pernikahan. Pada perubahan undang-undang kependudukan tersebut di atas maka pencatan pernikahan hanya bisa di lakukan dimana bersangkutan tercatat sebagai penduduk atau di sebut dengan asas domisili.
Apakah anda masih bisa menikah di Bali
Dengan perubahan ini anda masih bisa menikah di Bali baik menikah secara agama saja atau termasuk pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil. Untuk menikah agama persyaratannya sesuai dengan yang di tentukan agama masing masing. Contoh untuk agama kristen perlu disiapkan document berikut:
- Copy KTP
- Copy Surat Baptis
- Surat delegasi dari Gereja asal di tujukan ke gereja di Bali
- Surat Keterangan untuk menikah dari Catatan sipil asal dan menunjuk catatan sipil di Bali untuk mencatatkan pernikahannya
- Surat Keterangan domisili di Bali
- Copy Akte Kelahiran
- Mengisi formulir pernikahan
Bagaimana jika menikah agama saja di Bali
Menikah agama saja di Bali bisa juga di lakukan dan nanti anda bisa mendaftarkan pernikahan anda di daerah asal anda, ada surat yang perlu di lampirkan seperti surat nikah agama seperti dari gereja,vihara atau dari PHDI bagi yang beragama hindu. Surat lainnya seperti surat keterangan untuk menikah dari kelurahan asal juga perlu di lampirkan serta photo berpasangan ukuran 4 x 6 kurang lebih 4 lembar.