
Menikah secara muslim di Bali bisa dilakukan walaupun mempelai berasal dari luar Bali dan bahkan menikah dengan orang asingpun juga bisa, dengan memenuhi persyaratan yang di perlukan oleh Kantor Urusan Agama di Bali.
Document apa saja yang di perlukan Nikah Muslim di Bali ?
Berikut ini dokument yang perlu di siapkan jika anda menikah sesama warga Indonesia dan KTP luar Bali ( kedua mempelai )
- Copy KTP
- Copy KK
- Mengisi formulir N1 – N4
- Passphoto ukuran 2 x 3 dan 3 x4 cm, soft copy passphoto untuk di e-buku nikah
- Wali Nikah
- Dan beberapa document lainnya
Dokument nikah muslim jika menikah dengan orang asing
- Untuk warga Indonesia sama seperti di atas
- Copy passport
- Copy birth certificate yang sudah di translate oleh sworn translator
- Certificate of non impediment letter atau surat sejenisnya yang di keluarkan oleh Kantor kedutaan atau Konsulate negara bersangkutan. ( termasuk translation ke bahasa Indonesia )
- Certificate sudah mualaf
Jika menikah dengan warga asing apa langkah selanjutnya?
Jika nikah muslim dengan warga asing, langkah selanjutnya yang perlu di lakukan agar buku nikah diterima oleh negara bersangkutan. Masing-masing negara memiliki aturan tersendiri tentang hal ini. Ada negara yang mengharuskan buku nikahnya di legalisir, diterjemahkan, dan selanjutnya di laporkan ke negara mereka. Ada juga negara yang bisa menerima buku nikah tersebut tanpa perlu di translate. Hal ini tergantung dari negara mana asal pasangan anda. Untuk detail infonya anda bisa menghubungi kedutaaan negara bersangkutan atau Wedding planner yang biasa organize nikah muslim atau wedding muslim di Bali.
Paket Nikah Muslimnya berapa harganya ?
Untuk paket nikah muslimnya tergantung dari isi paketnya namun bisa juga dibikinkan paket wedding custom