Menikah Catatan Sipil Di Bali
Bagi sebagian orang mungkin bingung apa itu menikah catatan sipil?. Kenapa bingung, karena sebenarnya kebanyakan pernikahan di Indonesia adalah pernikahan secara agama dan yang ada hanya pencatatan pernikahan oleh Kantor Catatan Sipil. Pencatatan pernikahan oleh catatan sipil pun pasangan pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus di siapkan seperti copy kk, copy ktp, surat keterangan untuk menikah dari kelurahan, dan surat nikah atau akte nikah dari kantor agama baik gereja, vihara, atau PHDI untuk hindu.Pencatatan Nikah di Bali Hanya bisa di lakukan jika salah satu pasangannya mempunyai KTp daerah Bali