
Menikah Catatan Sipil
Bagi sebagian orang mungkin bingung apa itu menikah catatan sipil ? kenapa bingung karena sebenarnya kebanyakan pernikahan di Indonesia adalah pernikahan secara agama.dan yang ada hanya pencatatan pernikahan oleh kantor catatan Sipil.Pencatatan pernikahan oleh catatan sipilpun pasangan pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus di siapkan seperti copy kk , copy ktp ,surat keterangan untuk menikah dari kelurahan dan surat nikah atau akte nikah dari kantor agama baik gereja , vihara , PHDI untuk hindu
KTP luar Bali ,apakah bisa mencatatkan pernikahan saya di Bali ?
Walaupun sudah era E KTP untuk urusan pencatatan pernikahan tetap mengikuti aturan untuk kependudukan khususnya pencatatan pernikahan dilakukan sesuai asas "Domisili". yang artinya pencatatan pernikahan harus di lakukan dimana KTP anda di keluarkan .Untuk pasangan indonesia baik keduanya atau salah satunya orang Indonesia tetapi KTP luar Bali , tetap harus di catatkan di daerah asal .untuk pasangan dengan KTP luar Bali maka di Bali hanya bisa dilakukan nikah agama saja kecuali pernikhan muslim .Aturan pencatatan nikah ini juga berlaku untuk pasangan atau salah satu adalah orang asing .Ada beberapa tambahan dokument yang perlu disiapkan jika pasangannya orang asing
Menikah dengan Orang Asing
Menikah dengan orang asing perlu tambahan dokument dari orang asing tersebut seperti copy passport yang masih berlaku paling lambat 6 bulan terhitung sejak tiba di Bali atau di Indonesia , akte lahir ,surat tidak ada keberatan untuk menikah dari kedutaan atau Konsulat yang ada di Indonesia .Dokument dokument yang akan di kirim ke kantor catatan sipil haruis di translate oleh SWORN translator .Prosedur mendapatkan surat tidak keberatan untuk menikah masing masing negara adalah berbeda ,sebaiknya sebelum menikah harus di cek prosedurnya ke kedutaannya atau tanya ke wedding planner anda.
Orang Asing yang bisa menikah legal di Indonesia ?
Tidak ada aturan yang mengatur dengan orang mana anda harus menikah kecuali aturan di rumah masing masing .Hampir semua orang asing bisa menikah dengan pasangannya dari Indonesia seperti dari Australia, Ingris,Jerman,Belanda,francis,Italia, america dan negara lainnya tapi jika mereka bisa memenuhi syarat administrasi yang di perlukan oleh pemerintah Indonesia