Syarat Nikah Bali
Syarat nikah di Bali apa saja? Sebelum adanya perubahan undang undang no 23 tahun 2006 bahwapernikahan di catatkan sesuai dengan asas kejadian, yang artinya dimana kejadian itu terjadi dan bisa di catatan di daerah terjadinya peristiwa pernikahan. Dengan adanya perubahan perarturan maka untuk mempelai dengan KTP luar bali hanya bisa menikah sesuai agamanya misalnya: nikah kristen, nikah katolik, nikah budha. Untuk pencatatan sipilnya mengikuti asas pernikahan yang baru yaitu asas domisili yang artinya perdaftaran pernikahan di lakukan di daerah domisili atau daerah KTP pasangan tercatat.