Asas Domisili Pernikahan Di Bali

Asas domisili pernikahan di Bali

Apa itu Asas Domisili dalam Pernikahan ?

Dengan peraturan kependudukan yang baru bahwa pernikahan di catatkan di Kantor Catatan Sipil di daerah mempelai dimana yang bersangkutan atau mempelai berdomisili. Hal ini memberikan keringanan buat para mempelai, karena mereka cukup membawa akte nikah agama yang di keluarkan di Bali plus beberapa dokumen lainnya ke Catatan Sipil daerah asal pengantin.

Dengan Aturan ini apakah masih bisa nikah di Bali ?

Bali memiliki daya tarik tersendiri buat wisatawan khususnya wisatawan domestik. Banyak mempelai ingin menikah di Bali, baik menikah secara agama dan di lanjutkan dengan pencatatan pernikahan oleh catatan sipil. Dengan adanya aturan yang baru yang berasaskan domisili, anda masih bisa menikah Agama di Bali. Pernikahan agama anda di Bali bisa di catatkan di daerah anda. Namun dalam aturan tersebut tidak mengatur akte nikah agama harus di keluarkan oleh agama tertentu di mana mereka berdomisili. Ini berarti mempelai yang ingin menikah di Bali masih terbuka lebar. Pernikahan yang di laksanakan di Bali secara agama dari mempelai adalah sesuai aturan agama mereka masing-masing. Setelah anda menikah secara agama, untuk catatan sipilnya anda bisa daftar di daerah anda.

Apakah ada surat-surat yang harus di siapkan menikah agama di Bali ?

Pernikahan secara agama apa pun surat-surat pasti di perlukan, seperti copy KTP, KK, surat baptis untuk Kristen, dan lain sebagainya. Jika anda berencana menikah di Bali, anda bisa hubungi Bali Shuka wedding planner, pasti urusan pernikahan anda selesai.

 

Our wedding consultant is more than happy to talk with you, your dream wedding is waiting...CONSULT NOW!
Quick Response ?
Chat Now on YM!